Jual Perempuan untuk Seks Threesome Rp1,8 Juta, Pria Ini Diciduk Saat Mesum

Sholahudin
Tersangka IS digelandang petugas Polresta Mojokerto terkait kasus seks threesome. (Foto: iNews TV/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNewsSemarang.id - Praktek prostitusi dengan menjual perempuan untuk seks threesome melalui media sosial berhasil diungkap polisi. Pelaku diketahui berinisial IS warga Jombang Jawa Timur.

Dalam menjalankan aksinya, IS menawarkan praktik threesome dengan perempuan berinisial BA (22) warga Kediri yang pura-pura dijadikan istrinya. 

“Modus tersangka IS yakni berpura-pura menjadi suami sang perempuan dan menawarkan praktik threesome di media sosial. Padahal, tersangka dan BA ini tidak ada hubungan atau ikatan pernikahan sama sekali,” terang Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso, Selasa (5/7/2022). 

Rizki juga mengatakan, kasus ini terungkap setelah melakukan patroli cyber di media sosial facebook.

“Kami menemukan praktik seks menyimpang lewat media sosial,” ucapnya.

Tersangka menawarkan kepada lelaki hidung belang sekali praktik threesome dengan harga Rp1,8 juta sekali kencan.

Dalam sekali praktik threesome, kata dia, tersangka memasang tarif hotel yang dibebankan kepada pelanggan. Setelah cocok dengan lelaki hidung belang, tersangka IS dan BA (22) warga Kediri berangkat ke Kota Mojokerto. 

“Tersangka ditangkap saat melakukan aksi cabulnya. Tersangka mengaku telah dua kali melakukan praktik threesome dengan korban yang sama. Sebelumnya dilakukan di sebuah hotel di Kabupaten Tulungagung,” ungkap AKP Rizki.

Kepada polisi, tersangka IS mengaku melakukan perbuatan threesome karena ingin sensasi baru dan ide ini muncul dari tersangka dan korban.

“Sudah dua kali. Di daerah Tulungagung dan Mojokero awal Maret lalu. Saya dapat uang Rp300.000 untuk sesansai fantasi seks,” ucapnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sprei kasur kamar hotel, kondom bekas pakai, uang hasil transaksi dan handphone.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network