JAKARTA, iNewsSemarang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka tahapan pendaftaran parpol (partai politik) calon peserta Pemilu 2024 mulai Senin (1/8/2022).
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB. Pihaknya telah mengonfirmasi terdapat sejumlah parpol yang akan hadir mendaftar di hari pertama pendaftaran, yakni hari ini Senin (1/8/2022).
"Pada hari ini, Ahad, 31 Juli 2022 malam, kami di KPU sedang mempersiapkan segala sesuatunya kalo istilahnya itu geladi bersih untuk kegiatan penerimaan pendaftaran partai politik yang akan dimulai pada besok, hari Senin tanggal 1 Agustus 2022," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di kantor ruang sidang utama KPU, Jakarta, Minggu (31/7/2022).
Dalam kesempatan geladi bersih ini, dia pun menggambarkan teknis pendaftaran parpol yang akan dimulai besok. Tim KPU akan menyambut secara langsung ketua umum dan Sekjen parpol yang sudah mengonfirmasi waktu kehadirannya.
Setelah itu, ketua umum bersama Sekjen akan diarahkan terlebih dahulu ke ruang transit yang telah disiapkan oleh KPU sebagai pihak penyelenggara.
"Kemudian apabila sudah siap bersama dengan tim pendaftaran partai, diminta ke lantai 2 yaitu di ruang rapat utama kantor KPU dalam rangka untuk menyerahkan dokumen pendaftaran yaitu surat pendaftaran dan dokumen-dokumen persyaratan," ujarnya.
Di ruangan tersebut, KPU telah menyiapkan deretan tempat duduk untuk ketua umum bersama Sekjen serta jajaran pengurus partai. Sementara, di sisi samping, terdapat meja khusus untuk penyerahan dokumen persyaratan.
"Setelah menyerahkan itu, ketua umum dan sekjen kemudian meninggalkan tempat untuk melakukan konferensi pers," tuturnya.
"Sementara itu, tim pendaftaran partai yang ikut hadir ke KPU itu kemudian melanjutkan pemeriksaan dokumen dengan tim panitia pendaftaran di KPU untuk memeriksa ukurannya adalah kelengkapan dokumen," kata Hasyim melanjutkan.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait