JAKARTA, iNewsSemarang.id- Polda Metro Jaya memberikan tanggapan soal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo, Roy Suryo. Hal tersebut secara langsung disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, bahwa pihaknya menghargai permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo. Namun pihaknya belum memberikan jawaban atas permohonan tersebut, karena menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik.
"Permohonan untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kita. Namun sebagaimana diatur dalam KUHAP, kewenangan menerima atau menolak permohonan tersebut ada ditangan penyidik atas dasar pertimbangan hukum terhadap kasus yang tengah dihadapi tersangka," pungkas Zulpan, pada Minggu (7/8/2022).
Eks Menpora Roy Suryo sebelumnya telah dinyatakan sehat oleh Tim Dokkes Polda Metro Jaya sehingga pihaknya resmi ditahan pada Jum'at (5/8/2022) dengan kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian bernuansa SARA. Kemudian, tim pengacaranya mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar kliennya dijadikan tahanan kota saja kepada pihak penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya.
"Kita ajukan permohonan penangguhan penahanan karena kondisi Roy Suryo benar-benar sedang sakit, bukan pura-pura sakit," tegas Elza Syarif dikutip dari iNews.id, Sabtu (6/8).
Editor : Maulana Salman