JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dikabarkan akan menjadwalkan sidang penentuan status polisi aktif Irjen Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," terang Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Irjen Dedi Prasetyo pada Rabu (10/8/2022).
Lebih lanjut dedi menjelaskan, seluruh rangkaian proses hukum terkait Ferdy Sambo tengah berjalan, baik pada penyidikan pidana maupun ranah pelanggaran kode etik.
"Nanti ditanyakan (tahapannya) dahulu ke Irsus," pungkasnya. Mg - Fariz
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait