Timbun Pertalite di Tengah Rencana Kenaikan Harga BBM Bersubsidi, Warga Kaliwungu Digulung Polisi

Agus Riyadi
Polisi saat menggeledah gudang penimbunan dan pengoplosan BBM di Kaliwungu.(dok Polres Kendal)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Polres Kendal melalui Unit Reskrim Polsek Kaliwungu berhasil meringkus pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di tengah rencana  kenaikan harga BBM bersubsidi. Pelaku berinisial (44) merupakan warga Dusun Patukangan RT 2 RW 7 Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu.

Selain menimbun Pertalite, pelaku juga diduga melakukan pengoplosan BBM dari jenis Pertalite menjadi Pertamax. Penangkapan pelaku dilakukan saat polisi menggeledah gudang milik pelaku di Desa Kutoharjo.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam membenarkan kabar terkait penangkapan pelaku penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi tersebut.

“Kita menangkap pelaku penimbunan dan pengoplosan BBM. Pelaku juga mengubah BBM dari yang seharusnya jenis pertalite diubah menjadi jenis Pertamax," kata Jamal Alam, Kamis (1/9/2022).

Menurut Jamal, penangkapan terhadap pelaku menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Kendal mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak.

Dia menegaskan, pihaknya tak akan segan untuk menindak tegas terhadap siapapun yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah.

“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Kendal. Kami tidak main-main dan akan bertindak tegas," tandasnya.

Dari gudang penyimpanan milik tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Carry pick up No pol H 1807 SM, cairan kondisat, empat kaleng pewarna, satu drigen berisikan Pertalite murni, satu liter Pertalite oplosan dan satu pompa penyedot.

Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network