JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 3 September 2022. Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut pihak perusahaan penyedia jasa transportasi online Gojek dan Grab Indonesia alias ojek online (ojol) mengungkapkan masih mempelajari terkait pemberlakuan tarif baru.
Senior Vice President Corporate Affairs PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Rubi W Purnomo mengatakan jika ia patuh pada peraturan yang berlaku sehingga pihaknya masih mempelajari adanya kebijakan kenaikan harga BBM saat ini.
"Gojek senantiasa patuh pada peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan terkait tarif layanan transportasi online. Saat ini kami juga tengah mempelajari adanya kenaikan harga BBM dan kaitannya dengan operasional layanan Gojek serta para mitra kami," kata Rubi W Purnomo saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (5/9/2022).
Gojek menyebut akan tetap memasang tarif yang wajar dan kompetitif setelah harga BBM resmi dikerek oleh pemerintah.
Perusahaan penyedia aplikasi ride hailing lainnya, Grab Indonesia, juga ikut buka suara soal kebijakan terbaru pemerintah.
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata juga menyatakan saat ini masih melihat perkembangan terkait dengan naiknya harga BBM. Dia menegaskan akan tetap mengikuti arahan pemerintah.
"Kita lihat dulu perkembangannya dan mengikuti pemerintah," kata Ridzki pada acara Digital Innovation Network (DIN) G20 yang berlangsung secara hibrida dari The Westin Hotel, Nusa Dua, Badung, Bali.
Adapun kenaikan harga BBM berlaku di tengah kebijakan kenaikan tarif ojek online atau ojol yang diatur oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.
Akan tetapi, kebijakan tersebut saat ini ditunda penerapannya sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkap bahwa penundaan kenaikan tarif ojol dilakukan salah satunya untuk menunggu keputusan pemerintah terkait dengan harga BBM.
"Kita menunggu perkembangan dan situasi dan masukan. [Pengumuman kenaikan harga BBM] salah satunya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.
Kenaikan tarif yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022 itu mengatur kenaikan tarif layanan penumpang sepeda motor (ojek).
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait