Hari Ini, AKBP Jerry Siagian dan AKBP Pujiyarto Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo/ Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Eks Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto akan menjalani sidang kode etik yang digelar oleh Polri pada hari ini, Jumat (9/9/2022). Keduanya terindikasi melakukan pelanggaran terkait dengan kasus Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo telah mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut. Ia mengatakan jika AKBP P dan AKBP JS akan diperiksa bersama hari ini. 

"Betul (juga sidang etik AKBP Pujiyarto), rencana juga bersama terduga pelanggar AKBP JS," kata Dedi Prasetyo kepada awak media.

Sebelumnya, AKBP Jerry Raymond Siagian sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Wadir Krimum Polda Metro Jaya. AKBP Pujiyarto juga telah dicopot dari jabatannya. Mereka berdua dimutasi sebagai Yanma Polri.

Disisi lain, Dedi menyebut bahwa, untuk tersangka kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice perkara Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan, sidang etiknya digelar pada pekan depan.

"Minggu depan mas infonya (sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan)," ujar Dedi.

Dedi menuturkan, dalam proses sidang etik pihaknya membagi menjadi tiga klaster, yakni merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, dan ketidak profesionalan dalam melakukan olah TKP.

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network