JAKARTA,iNewsSemarang.id- Realisasi kenaikan tarif ojek online (ojol) yang dijadwalkan akan diberlakukan pada hari ini, 10 September 2022, ternyata belum berjalan di lapangan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ), Adita Irawati saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tarif ojol pada 10 September 2022 belum ada perubahan. Kenaikan tarif ojol baru direalisasikan pada 11 September 2022, atau mundur satu hari.
“Sesuai kesepakatan dengan aplikator, berlaku 11 September 2022 pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti,” jelas Adita kepada MPI, Sabtu (10/9/2022).
Kemenhub sebelumnya menyampaikan bahwa kenaikan tarif ojek online (ojol) akan mulai berlaku pada tanggal 10 September 2022, atau tiga hari setelah diumumkan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9) dalam konferensi pers 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi'.
“Untuk terbitnya (Keputusan Menteri) per tanggal sekarang, tanggal 7 September jadi 7 September ditambah tiga hari tanggal 10 sudah berlaku tarif baru,“ terangnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait