JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah selesai digelar siang ini, Senin (19/9/2022). Dalam sidang tersebut, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara tegas menolak permohonan banding Irjen Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Ketua sidang, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan bahwa majelis hakim telah memutuskan untuk menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo. Jadi, dengan adanya putusan ini, maka Ferdy Sambo resmi bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata Agung dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," pungkasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait