Kejagung Umumkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk Sudah P21

Irfan Ma'ruf
Berkas perkara Ferdy Sambo cs yang dilimpahkan ke Kejagung. Foto: sumber istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengumumkan jika berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan lengkap atau P21. Begitu juga dengan berkas perkara Ferdy Sambo dkk dalam kasus obstruction of justice juga sudah P21.

"Berkas perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap terkait kasus pembunuhan berencana," kata Fadil Zumhana dalam konferensi pers di gedung Jampidum, Rabu (28/9/2022). 

Kejagung akan menggabungkan dua dakwaan tersangka Ferdy Sambo. Dakwaan pertama kasus pembunuhan berencana dan dakwaan kedua obstruction of justice.

Selain itu, penyidik juga telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil. Terdapat tujuh berkas perkata dalam kasus tersebut. 

"Berdasarkan Direktur Keamanan Negara dan tindak pidana umum lainnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," tegasnya. 

Selanjutnya barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan. Tahap dua akan dilakukan secara cepat. 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network