SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kasus pembunuhan terhadap ibu muda di Semarang akhirnya terkuak. Pelaku pembunuhan tak lain adalah suami dari korban Lian Dini Ayuningtyas (23 tahun), yakni Dhany Mardianto (26 tahun). Dhany sebelumnya sudah diamankan pada Minggu (23/10/2022) siang.
Dhany Mardianto, warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang tega menghabisi nyawa istrinya usai terlibat cekcok di dalam kamar rumah, pada Minggu (23/10/2022) dini hari.
Pertengkaran diduga dipicu masalah asmara. Sang suami cemburu setelah mengetahui ada percakapan mesra antara istri dengan tetangganya di telepon seluler. Pelaku menuduh korban telah berselingkuh. Pelaku tega mencekik korban sampai tewas dan membekap mulut istrinya dengan bantal..
Pascakejadian, pelaku sempat bewisata bersama anaknya ke pantai Marina sebelum menyerahkan diri ke polisi. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Candisari setelah mendapatkan arahan dari rekan-rekannya.
“Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku menyuruh istrinya beli pulsa listrik, namun sekian lama ditunggu tidak datang. Dan terjadi cekcok yang berakhir penganiayaan hingga istrinya meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, Senin (24/10/2022).
Pelaku dijerat Undang-Undang KDRT serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Guna memastikan penyebab kematian korban, polisi jenazah korban diautopsi di RSUP Dr Kariadi Semarang. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait