PURWOREJO, iNewsSemarang.id – Upaya banding Aipda AL yang diduga selingkuh dengan istri TNI kandas. Sebelumnya sidang kode etik Aipda AL di Polres Purworejo direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kemudian, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Loano, Polres Purworejo itu berupaya mengajukan banding di Polda Jateng. Pihak Polda Jateng pun menolak banding Aipda AL dan menguatkan putusan PTDH. Aipda AL pun akhirnya menjalani upacara PTDH di Polres Purworejo, Selasa (8/11/2022).
Proses PTDH terhadap Bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022. Secara simbolis Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa.
Oknum polisi itu diduga melakukan pelanggaran berat yakni tindak asusila dengan istri anggota TNI itu tampak tertunduk. Ia terlihat tegang saat menjalani prosesi upacara PTDH.
Kapolres Purworejo mengatakan, putusan PTDH diberikan pada polisi tersebut akibat pelanggaran berat berupa perselingkuhan yang dilakukannya pada Februari 2022 lalu.
Menurutnya, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.
"Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh Personel Polres Purworejo," tegasnya
Kapolres menjelaskan, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.
"Dari hasil banding tersebut, pada tanggal 07 November 2022 banding dari Aipda AL di tolak hingga pada hari ini dilakukan upacara PTDH terhadap saudara AL di Mapolres Purworejo," ujarnya. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait