PURWOREJO, iNewsSemarang.id –Dody Ardiansyah Tisna, suami dari bidan PNS berinsial RAF di Purworejo meyakini istrinya telah selingkuh dengan oknum Polsek Purwodadi, Polres Purworejo berinsial A. Pihaknya sudah memiliki bukti kuat atas dugaan perselingkuhan tersebut.
Kasus tersebut saat ini masih ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Purworejo. Namun, meski kasus ini sudah mencuat sejak Agustus 2022, belum ada putusan dari pelanggarann disiplin yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
Agus Triatmoko, kuasa hukum dari Ardiansyah Dodi Tisna, mengatakan anggota Polri yang diduga berselingkuh dengan istri kliennya itu memang sudah ditarik ke Polres Purworejo. Sebelum dimutasi, oknum tersebut berdinas di Polsek Purwodadi, Polres Purworejo.
“Memang sudah ditarik (ke Polres), non job. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Polda, kemungkinan hari ini berkas dilimpahkan,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia via telepon, Kamis (10/11/2022) sore.
Pihaknya membenarkan telah melaporkan ke Propam atas insiden yang menimpa kliennya. Bukti yang diajukan ada 2, masing-masing bukti chat WhatsApp dan rekaman suara berisi pengakuan istri kliennya.
“Kami tidak laporkan pidana. Kami ingin hal ini diproses secara benar, kami mencari keadilan, kalau tidak dikawal takutnya akan kabur (proses lambat). Kami tunggu putusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri),” ujarnya.
Agus menyebut, dugaan istri kliennya berselingkuh dengan anggota Polri itu mencuat sejak Agustus. Ketika itu ditemukan ada chat mesra di antara mereka.
Kliennya akhirnya melaporkan ke Propam Polres Purworejo, selain itu juga menuliskan surat terbuka yang direkam video dan beredar di media sosial terkait anggota Polri di Polsek Purwodadi yang diduga berselingkuh dengan istrinya. Durasinya 1 menit 57 detik.
Terpisah, Kapolres Purworejo AKBP M. Purbaya menyebut proses yang dilakukan pihaknya adalah terkait internal, ditangani Propam.
“Untuk laporan pidananya tidak ada. Oknum polisi tersebut sudah kami copot dari jabatannya,” tulis Kapolres via WA. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait