Dinyatakan Pailit di Pengadilan Tinggi, Kini MA Putuskan KSP Inti Dana Batal Pailit

Antara, iNews.id
Anggota KSP Inti Dana berharap koperasi yang memiliki anggota 49 ribu anggota tak dipailitkan. Foto : Antara

 

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Perlawanan dari para anggota terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang memutus bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana pailit membuahkan hasil.

Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) dengan membatalkan putusan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Selain membatalkan putusan di tingkat PT, KSP Inti Dana juga dikembalikan seperti semula.

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Kukuh Subyakto membenarkan salinan putusan tentang peninjauan kembali yang diajukan oleh pengurus KSP Intidana tersebut. "Salinan putusan sudah kami terima beberapa hari lalu," katanya, Minggu (20/11/2022).

Dalam PK yang diputus Hakim Ketua Sunarto itu, MA mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan membatalkan putusan kasasi MA yang menyatakan pailit terhadap koperasi tersebut.

Selain itu, MA dalam putusannya juga menyatakan KSP Intidana kembali dalam keadaan semula dan tidak dalam keadaan pailit.

Menurutnya, putusan tersebut dapat diartikan jika KSP Intidana bisa kembali ke keadaan saat homologasi karena yang dibatalkan putusan kasasinya, tetapi bisa juga kembali ke seperti sebelum adanya PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang).

"Saya belum membaca lengkap salinan putusannya, tapi kemungkinan bisa dua pendapat itu," katanya.

Sebelumnya, anggota KSP Intidana mengajukan gugatan pembatalan perdamaian atas PKPU terhadap koperasi tersebut yang diputus oleh PN Semarang pada tahun 2015.

Gugatan pembatalan perdamaian tersebut sempat ditolak oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang sebelum akhirnya diajukan kasasi.

Dalam putusan kasasi yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 2022 tersebut, ditetapkan pula enam kurator yang akan mengurus dan membereskan harta pailit KSP Intidana. Atas putusan kasasi itu, KSP Intidana kemudian mengajukan PK ke MA. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network