Penyekatan Saat Libur Nataru 2022 Ada Atau Tidak? Ini Jawaban Menteri perhubungan

Azhfar Muhammad
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, tidak ada penyekatan, melainkan pengetatan prokes.. Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Tak Ada Penyekatan di Masa Nataru, Menhub: Kebijakannya Pengetatan Prokes ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/tak-ada-penyekatan-di-masa-nataru-menhub-kebijakannya-pengetatan-prokes. Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat: https://www.inews.id/apps

JAKARTA, iNews.id Libur natal dan tahun baru 2022 di depan mata, masyarakat tentu bertanya-tanya kepastian kebijakan ada tidaknya penyekatan.

Terkait hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa Dia menegaskan, pemerintah tidak melakukan penyekatan, melainkan pengetatan protokol kesehatan (prokes).

Pemerintah menerapkan kebijakan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. 

  “Kebijakannya adalah pengetatan dalam  protokol kesehatan, jadi bukan penyekatan karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” kata dia saat memimpin rapat koordinasi Persiapan Libur Nataru di Jakarta, Kamis (9/12/2021). 

Dia pun meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar memiliki frekuensi yang sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas, yang akan diberlakukan pada masa libur Nataru.  

“Jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus komunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini,” ujarnya. 

Nataru Budi Karya menjelaskan, sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertahankan tingkat kasus Covid-19 yang saat ini sudah rendah, maka perlu diiringi dengan penerapan kebijakan pengetatan supaya tidak terjadi peningkatan kasus usai masa libur Nataru. 

“Saat ini Kemenhub masih melakukan sejumlah koordinasi dalam penyiapan penyusunan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Nataru. Koordinasi yang dilakukan, melibatkan Kementerian/Lembaga, akademisi, sosiolog, pengamat transportasi, dan pihak terkait lainnya,” tuturnya. 

 Secara umum, kebijakan pengetatan mobilitas di masa libur Nataru akan diterapkan di semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan kereta api. 

 “Kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri, yaitu terkait pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR atau Antigen, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, dan ketentuan lainnya,” ujar Budi Karya. 

Dia menjelaskan, sektor transportasi darat menjadi yang paling krusial. Pasalnya, selain harus melakukan manajemen pengaturan angkutan umum, juga harus melakukan pengaturan terhadap kendaraan pribadi baik mobil maupun motor. 

Sejumlah upaya lainnya yang disiapkan Kemenhub dalam rangka pengendalian transportasi di masa libur Nataru, seperti melakukan ramp check terhadap kelaikan armada transportasi, pengecekan kesehatan para awak transportasi, membentuk Posko Bersama untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif, dan menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan prokes. 

Editor : Miftahul Arief

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network