TEGAL, iNewsSemarang.id - Perbuatan keji dilakukan oleh seorang ayah di Tegal terhadap putri kandungnya sendiri. Betapa tidak, Sj (40) warga Balapulang Kabupaten Tegal tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Bahkan, Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika melapor ke ibunya.
Kini, Sj telah ditangkap Satreskrim Polres Tegal atas kasus pencabulan terhadap anak kandung, Bunga (15/nama samaran). Peristiwa pencabulan terjadi pada akhir Oktober hingga 10 November 2022.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan pelaku Sj mencabuli anaknya saat sedang tidur di kamar.
“Korban sempat melawan. Namun pelaku akhirnya mencabuli hingga lima kali saat istri dan anak bungsunya terlelap tidur,” kata Kapolres, Selasa (29/11/2022).
“Pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban dengan menggorok lehernya jika memberitahu ibunya. Karena ketakutan korban akhirnya memberitahu ibunya dan melaporkan kejadian ke polisi,” ujarnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku perbuatan cabul tersebut dipengaruhi karena minuman keras. Aksi bejat pelaku dilakukan pada dini hari di kamar korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga menyita pakaian dan celana dalam korban.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait