Sidang Kasus Brigadir J, Kubu Sambo Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Ari Sandita Murti
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang lanjutan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pada Selasa (3/1/2023). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan ahli.

Pengacara kubu Sambo dan Putri, Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan satu saksi ahli hukum pidana.

"Sesuai jadwal yang diberikan Majelis Hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu: Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA," ujar pengacara Sambo dan Putri, Febri Diansyah.

Menurutnya, ahli tersebut dihadirkan pihaknya di persidangan kali ini untuk menjadi saksi meringankan bagi kliennya. Namun, dia tak menjelaskan apa saja yang bakal digali dari keterangan ahli tersebut.

Dia hanya memastikan, ahli tersebut bakal menerangkan terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dari sisi keilmuannya agar semakin membuat terang perkara tersebut.

"Ahli merupakan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi. Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," katanya.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network