Hendak Jual Bayi Lewat Medsos, Wanita di Klaten Diringkus Polisi

Saeful Efendi
Tersangka penjual bayi (memakai baju tahanan dan diborgol) saat ditahan di Mapolres Klaten, Jumat (13/1/2023). Foto: iNews TV/Saeful Efendi.

KLATEN, iNewsSemarang.id - Diduga hendak menjual bayi melalui media sosial, seorang wanita asal Klaten, Jawa Tengah diringkus polisi. Penangkapan terhadap wanita ini dilakukan polisi di sebuah hotel di Jalan Yogyakarta-Solo, tepatnya di Kecamatan Ceper, Klaten.

Pelaku diduga hendak menjual bayi berusia 1 hari melalui aplikasi Facebook. ia juga mengaku mendapat bayi tersebut dari seorang wanita asal gunung kidul yang hendak diadopsi.

Kanit IV Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febriyanti Mulyadi menjelaskan pelaku tidak mengadopsi bayi tersebut melainkan malah menjualnya.

"Oleh tersangka, bayi ternyata tidak diadopsi. Melainkan hendak dijual kembali dengan harga Rp20 juta," terang dia.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita sejumlah uang dan surat pernyataan adobsi sebagai barang bukti.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 83 junto pasal 76f UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mg/Azhar Pahlevi) 

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network