KLATEN, iNewsSemarang.id - Diduga hendak menjual bayi melalui media sosial, seorang wanita asal Klaten, Jawa Tengah diringkus polisi. Penangkapan terhadap wanita ini dilakukan polisi di sebuah hotel di Jalan Yogyakarta-Solo, tepatnya di Kecamatan Ceper, Klaten.
Pelaku diduga hendak menjual bayi berusia 1 hari melalui aplikasi Facebook. ia juga mengaku mendapat bayi tersebut dari seorang wanita asal gunung kidul yang hendak diadopsi.
Kanit IV Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febriyanti Mulyadi menjelaskan pelaku tidak mengadopsi bayi tersebut melainkan malah menjualnya.
"Oleh tersangka, bayi ternyata tidak diadopsi. Melainkan hendak dijual kembali dengan harga Rp20 juta," terang dia.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita sejumlah uang dan surat pernyataan adobsi sebagai barang bukti.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 83 junto pasal 76f UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mg/Azhar Pahlevi)
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait