Diusulkan Jadi Tiga Daerah Otonom, Keputusan Pemekaran Banyumas Tunggu Moratorium Dicabut

Antara
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito saat berkunjung di Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Sabtu (15/1/2022). Foto: Antara

BANYUMAS, iNews.id  – Usulan pemekaran Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi tiga daerah otonom masih dalam proses di Kementrian Dalam Negeri. Untuk keputusannya menunggu setelah moratorium pemekaran daerah dibuka kembali oleh pemerintah.

 

Demikian disampaikan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Valentinus Sudarjanto Sumito, saat menghadiri peresmian Taman Impean di Desa Karangsari, Kembaran, Banyumas, Sabtu (15/1/2022).

 

“Prinsipnya apa pun yang diusulkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kami di Kementerian Dalam Negeri, di Direktorat Penataan itu betul-betul sebagai dapur untuk melihat itu," katanya.

Menurut dia, Kemendagri akan melihat seluruh indikator ketersediaan segala macam, termasuk sumber daya manusia yang ada, walaupun Kabupaten Banyumas, khususnya Purwokerto (Ibu Kota Kabupaten Banyumas) sudah benar-benar menjadi kota yang besar.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa saat sekarang sedang dalam kondisi moratorium untuk pemekaran daerah sehingga harus menunggu kondisi membaik.

"Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden juga mengisyaratkan bahwa kita sedang konsentrasi bagaimana menanggulangi COVID-19, bagaimana dengan ekonomi kita. Jadi, sampai sekarang itu ada di tempat kami, ada sekitar 329 usulan daerah otonomi baru di Indonesia," katanya.

Terkait dengan pemekaran jika moratorium telah dicabut, dia mengatakan bahwa prosesnya membutuh waktu 3 tahun hingga 5 tahun untuk menjaga stabilitas daerah.

Dalam proses persiapan, kata dia, akan ada penilaian apakah daerah sudah benar-benar siap, termasuk sejak awal mengenai aset. Menurutnya aset sering menjadi masalah di kemudian hari, sehingga harus benar-benar selesai sejak awal.

"Meskipun masih ada moratorium pemakaran, prosesnya tetap bisa berjalan. Namun, keputusan pemekarannya menunggu kebijakan moratorium dicabut," katanya menegaskan.

Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengusulkan pemekaran wilayah Banyumas menjadi tiga daerah otonomi atas persetujuan Bupati dan DPRD Kabupaten Banyumas, yakni Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas Barat, dan Kabupaten Banyumas Timur.

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network