JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo resmi dijebloskan di lapas Salemba, Jakarta Pusat. Eks Kadiv Propam Polri itu mulai menjalani masa tahanannya selama seumur hidup dilapas tersebut pada Kamis (24/8/2023) pukul 17.00 WIB.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A, Yosafat Rizanto mengatakan, pihaknya berjanji tak akan membedakan dengan narapidana lain yang ada di lapas.
"Tidak ada kita bedakan dengan narapidana lainnya, semuanya sama," ujar Yosafat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/8/2023).
Tak hanya itu, datangnya eks Kadiv Propam tersebut juga tak membuat adanya peningkatan keamanan di kawasannya.
"Adanya Ferdy Sambo di Lapas Salemba tidak ada peningkatan keamanan petugas," tegasnya.
Tak hanya itu, selain Ferdy Sambo, lanjut Yosafat, terpidana Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf juga berada di Lapas Salemba. Sebelum masuk ke dalam Lapas Salemba, ketiganya dilakukan pemeriksaan penerima antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait