JAKARTA, iNews.id – Perbedaan nama atau identitas dalam dokumen kependudukan akan menghambat warga mendapatkan pelayanan. Sayangnya masyarakat enggan melakukan perbaikan, karena ada anggapan, prosesnya merepotkan harus melalui sidang di pengadilan.
Padahal, perbedaan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir, masih bisa diperbaiki. Caranya pun cukup mudah.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, Sabtu (22/1/2022), mengatakan perbaikan data kependudukan tidak harus melalui instansi Pengadilan. Sebab, tegasnya, pemerintah melalui Kemendagri sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
“Di situ kalau dokumen kita ada yang salah langsung dibawa saja ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan pembetulan. Misalnya, data di akta lahir, KTP, dan KK berbeda dengan data di ijazah,” katanya.
Zudan lantas meminta masyarakat untuk mengecek kembali data pribadinya sebelum melakukan perbaikan.
“Nah, hasil kajian kita di Dukcapil menunjukkan ternyata banyak penduduk Indonesia yang namanya beda-beda antar dokumen. Nama di akta lahir beda dengan nama di ijazah, nama di ijazah beda dengan nama di KTP dan KK,” ujarnya.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait