JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 hari ini, Kamis (19/10/2023). Tahapan dan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres ini sesuai diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
PKPU ini mengatur secara detil tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2024.
Tahapan ini memainkan peran penting dalam memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan adil.
Lebih lanjut, berdasarkan Lampiran 1 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, berikut jadwal lengkap pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024:
Pengumuman Pendaftaran (16-18 Oktober 2023)
Pada tahap ini, pengumuman pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan. Ini menjadi awal dari proses menuju Pemilu 2024.
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (19-25 Oktober 2023)
Setelah pengumuman, periode pendaftaran bakal pasangan calon akan dimulai. Calon presiden dan wakil presiden yang ingin berpartisipasi dalam Pemilu 2024 harus melakukan pendaftaran di tahapan ini.
Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon (19-27 Oktober 2023)
Kesehatan calon presiden dan wakil presiden adalah hal yang krusial. Pada tahap ini, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan untuk memastikan bahwa bakal pasangan calon dalam kondisi sehat.
Proses ini adalah langkah awal menuju pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Semua calon dan pemilih diharapkan untuk mengikuti jadwal dan tahapan ini untuk mendukung demokrasi yang berkualitas di Indonesia.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait