JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan hari ini, Rabu 7 Februari 2024 jadi hari terakhir pengurusan pindah tempat memilih Pemilu 2024 atau TPS khusus untuk empat kondisi.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melayani hingga pukul 23.59 waktu setempat. Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, empat kondisi yang bisa pindah tempat memilih dimaksud, yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), menjadi tahanan rutan atau lapas dan tertimpa bencana alam.
"Pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024 dan kantor kami akan dibuka sampai dengan pukul 23.59. Kantor yang dimaksud adalah KPU kabupaten/kota, PPK, dan atau PPS," ujar Betty, Rabu (7/2/2024).
Syarat masyarakat yang ingin mengajukan pindah tempat memilih, namanya wajib terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Selain empat kondisi tersebut, KPU sudah tidak melayani.
"Terdaftar dulu dalam DPT dan membawa dokumen pendukung karena empat alasan tadi. Di luar empat alasan tidak diterima untuk pindah memilih sampai dengan H-7 selambat-lambatnya sebagaimana ketentuan yang sudah diatur," katanya.
Sementara itu, dikutip dari situs resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-elektroniknya.
KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Tata Cara dan Prosedur untuk Pengajuan Pindah Memilih Pemilu 2024:
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
2. Bawa bukti pendukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, calon pemilih harus membawa atau menunjukkan e-KTP atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait