Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Cukup Akses Link Ini

Rizky Agustian
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara di halaman gedung IPHI Demak. (ilustrasi/Oasis Minan Naim)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Cara cek DPT online Pemilu 2024 bisa dilakukan melalui cekdptonline.kpu.go.id. Pengecekan bisa dilakukan via handphone (HP) tanpa perlu mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Pemilih hanya perlu mengakses link cekdptonline.kpu.go.id. Data-data yang disiapkan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.

Berikut cara cek DPT online melalui cekdptonline.kpu.go.id sebagaimana iNews.id rangkum dari indonesiabaik.id, Rabu (7/2/2024). 

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

Langkah-langkah cek DPT online sebagai berikut:

- Pemilih diminta memasukkan NIK atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri. 

- Pemilih diwajibkan mengetik NIK atau nomor paspor dan tidak diperkenankan mem-paste.

- Klik Pencarian. 

- Muncul kolom yang memuat nama pemilih, nomor TPS, NIK dan NKK yang disensor, serta alamat TPS berikut titiknya pada peta.

Jika data pemilih tidak terdaftar, akan muncul peringatan "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!". 

Pemilih hanya perlu membawa KTP ke TPS sesuai alamat identitas dan menunjukkannya ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk didaftarkan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Sebaga catatan, pemilih kategori DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir, atau pukul 12.00-13.00 WIB. 

Itulah cara cek DPT online Pemilu 2024.

Jadwal Pemilu 2024 

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan jadwal Pemilu 2024. Nantinya, pesta demokrasi ini akan dilaksanakan secara serentak di Februari 2024.

Pemilu diselenggarakan selama 5 tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, hingga presiden dan wakil presiden. Adapun, pemilihnya adalah rakyat Indonesia langsung. 

Putaran I 

14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 

14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 

29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 

14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu 

14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 

6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan anggota DPD 

24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota 

19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 

28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu 

11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa tenang 

14 Februari 2024: Pemungutan suara 

14 Februari 2024-15 Februari 2024: Penghitungan suara 

15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara 

1 Oktober 2024 : Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD 

20 Oktober 2024 : Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.

Penetapan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan bila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu. 

Sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota serta DPRD Provinsi, pengucapan sumpah/janji disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Kab/Kota atau DPRD Provinsi. 

Indonesia menganut sistem pilpres mayoritarian dua putaran (majoritarian two round system). Hal ini berarti pemilihan presiden sangat mungkin dilakukan dalam dua putaran, jika pada putaran pertama belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenangkan pemilihan sesuai syarat yang berlaku. 

Putaran II 

22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 

2 Juni 2024-22 Juni 2024: Kampanye 

23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang 

26 Juni 2024-27 Juni 2024: Pemungutan dan penghitungan suara 

27 Juni-20 Juli: Rekapitulasi hasil penghitungan suara 

20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden. 

Dari jadwal Pemilu 2024 di atas diketahui hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua. Bila terdapat permohonan perselisihan, penetapan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.


 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network