JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa publikasi tabulasi perolehan suara yang ditampilkan dalam sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) Pemilu 2024, dihentikan sementara. Hal itu bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih pasti atas perolehan suara peserta peserta Pemilu.
"Publikasi tabulasi perolehan suara sementara dihentikan," kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (6/3/2024).
Sehingga, Sirekap saat ini difokuskan untuk menampilkan foto formulir model C.hasil plano, yang selama ini pada umumnya pengakses Sirekap tidak melihatnya.
"Foto formulir Model C Hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh Pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar," ujarnya.
Untuk diketahui, tampilan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada website Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami perubahan. Data diagram perolehan suara yang biasanya tertera dalam diagram kini tidak muncul.
Pantauan MNC Portal Indonesia, biasanya website KPU menampilkan gambar diagram perolehan suara. Namun, kali ini diagram tersebut tidak terlihat. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait