JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pemilu 2024, hari ini Rabu (20/3/2024).
Pengumuman disampaikan usai KPU merampungkan rekapitulasi suara di 38 provinsi. Pengumuman hasil pemilu bisa disaksikan melalui live streaming di kanal YouTube iNews.
Anggota KPU August Mellaz mengatakan, pihaknya memiliki tenggat waktu melakukan penetapan hasil pemilu hingga Rabu (20/3/2024).
"Yang jelas kami punya ruang gerak (menetapkan hasil Pemilu) sampai 20 Maret 2024 sebagaimana ketentuan yang telah diatur dan pasti kami optimalkan itu," kata dia, Senin (18/3/2024).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto memastikan KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024).
Pengumuman hasil itu sesuai dengan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yakni 35 hari setelah pemungutan suara.
"Masih sesuai rencana. Sesuai dengan UU 35 hari setelah pemilu kita umumkan, berarti jatuh pada tanggal 20 Maret. Sekarang tanggal 19, berarti besok, berarti sesuai dengan rencana," kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
Sebagai informasi, hingga Senin (18/3) KPU telah mensahkan suara dari 34 Provinsi. Adapun KPU mempunyai batas hingga 20 Maret 2024 untuk menyelesaikan empat provinsi tersisa.
Berikut link live streaming pengumuman hasil Pemilu 2024, klik https://www.youtube.com/@OfficialiNews
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait