Polisi Tangkap Dua DPO Pengeroyokan di Cafe Latar Belakang Gunungpati

Tim iNews
Salah satu DPO kasus pengeroyokan berhasil diamankan Polsek Gunungpati. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Tim Reskrim Polsek Gunungpati berhasil meringkus dua orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan di Cafe Latar Belakang, Jalan Pramuka, kelurahan Sumurejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang yang terjadi pada Minggu (17/3) lalu.

"Anggota Unit Reskrim Polsek Gunungpati bekerja sama dengan Anggota Sat Narkoba Polda Jateng saat sedang melakukan giat di wilayah Res Semarang, akhirnya 2 terduga pelaku kembali dapat diamankan yaitu Saudara Titir (sebelumnya DPO ) dan Aris alias Bebek," kata Kanit Reskrim Polsek Gunungpati, Iptu Endro Soegijarto saat dikonfirmasi iNewsSemarang, Kamis (21/3) malam.

Titir dan Aris adalah pelaku pengeroyokan terhadap Dinar Fajar (45), pemilik cafe tempat pengeroyokan terjadi. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Ungaran Kabupaten Semarang setelah sebelumnya diburu polisi selama 4 hari.

Sehingga total terduga pelaku yang sudah diamankan Polisi berjumlah 4 orang. Mereka saat ini berada di Polsek Gunungpati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu bermula pada saat salah seorang laki-laki (rombongan terduga pelaku) memarkirkan mobilnya di depan Cafe dan dianggap mengganggu pengunjung lainnya. Laki-laki itu kemudian ditegur oleh salah satu karyawan Cafe. Atas teguran tersebut, lelaki itu tidak terima dan marah-marah.

"Lelaki tersebut tidak terima dan melalui teman wanitanya kemudian memanggil teman-temannya yang baru saja minum minuman keras," ucap Iptu Endro, Senin.

Atas panggilan tersebut, kata Endro, salah satu pelaku datang langsung menyerang korban dan teman korban lainnya, serta pelaku lain juga ikut menyerang dengan cara memukul ke arah wajah dan tubuh korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dan melaporkan perkara yang dialami ke Polsek Gunungpati. 

Usai menerima laporan korban, Tim Reskrim Polsek Gunungpati bergerak cepat melakukan penyelidikan dan selanjutnya dapat mengamankan 2 dari 4 pelaku, yakni Eko Agus (50), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, dan Narso (45), warga Kelurahan Sumurejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. 

"Ada 4 orang yang jadi korban pengeroyokan itu, yaitu Pemilik cafe dan 3 orang karyawannya. Tapi yang menderita paling lumayan lukanya adalah pemiliknya," ujar Endro.

Untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network