KPU Demak Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

Oasis Minan Naim
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: IST)

DEMAK, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak membuka rekrutmen ulang badan adhoc terdiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) serentak tahun 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Pemilihan Umum Nomor 476.

“Perekrutan terbuka akan dilaksanakan Rabu 23 April 2024 untuk pembentukan PPK. Untuk pendaftaran PPS dilakukan pada Kamis 2 Mesi 2024,” kata Ketua KPU Demak Siti Ulfaati, Rabu (24/4).

Berdasarkan data yang dihimpun, untuk tahapan seleksi anggota PPK yakni pemunguman mulai tanggal 23 hingga 27 April 2024, penerimaan pendaftaran 23-29 April, kemudian 30 April hingga 2 Mei perpanjangan pendaftaran. 

Penelitian administrasi 24 April 3 Mei 2024, pengumuman hasil administrasi 4-5 Mei 2024, seleksi tertulis 6-8 Mei 2024, pengumuman seleksi tertulis 9-10 Mei 2024, tanggapan dan masukan masyarakat 4-10 Mei 2024, wawancara 11-13 Mei 2024, pengumuman hasil seleksi 14-15 Mei 2024, penetapan calon anggota PPK 15 Mei 2024 dan pelantikan anggota PPK 16 Mei 2024. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network