SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Semarang tertangkap kamera CCTV mencuri ponsel milik karyawan toko reparasi jam di wilayah Tlogosari Kulon, Kota Semarang. Kejadian pencurian itu terjadi pada hari Senin (8/4/2024) sekitar pukul 21.10 WIB.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap oleh Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang setelah Hari Raya Idul Fitri.
"Korban meletakkan ponselnya di etalase, lalu masuk untuk memperbaiki jam. Karena ada kesempatan, pelaku mengambil ponsel tersebut," ungkap Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan, di Mapolrestabes Semarang, pada hari Kamis (24/4/2024).
Identitas kedua pelaku adalah AH (50) dan HY (48) yang merupakan warga Semarang Utara. AH yang melakukan pencurian tersebut. "Saya spontan mengambilnya," kata pelaku AH yang mengaku akan menggunakan ponsel tersebut untuk dirinya sendiri.
Dalam rekaman CCTV terlihat AH mengambil ponsel dari atas etalase dan menyimpannya ke dalam saku, kemudian beberapa saat kemudian dimasukkan ke dalam tas istrinya.
Sementara itu, HY mengaku sudah meminta suaminya untuk mengembalikan ponsel tersebut. "Saya sudah meminta agar ponsel itu dikembalikan, tetapi suami saya sudah berada di desa, sedang pulang kampung," timpal HY.
Penangkapan kedua pelaku didasarkan juga pada laporan dari korban. Pasutri tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang ditemukan adalah ponsel dan sebuah sepeda motor. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait