JAKARTA, iNewsSemarang.id - Korlantas Polri akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Rencananya, kebijakan itu akan diterapkan pada 2025.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan NIK KTP digunakan untuk menertibkan data pribadi masyarakat. Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk mendukung pemerintah menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK.
"Wacana tahun depan insya Allah, untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Yusri mengungkapkan kebijakan single data dapat mempermudah proses pendataan seseorang. Terlebih, NIK setiap warga negara Indonesia berbeda-beda.
"Jadi intinya bahwa kita buat single data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM atau BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan nomor NIK ini cuman satu orang satu di Indonesia," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait