KENDAL, iNewsSemarang.id - Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa atau DPC PKB Kabupaten Kendal melaporkan Mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy ke Mapolres Kendal. Pelaporan ini dilakukan oleh sejumlah elit PKB Kendal dengan didampingi kuasa hukum.
Rombongan elit PKB yang melaporkan Lukman Edy ini dipimpin Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun. Para elit PKB Kendal ini terdiri dari Sekretaris DPC PKB Kendal, Mahfud Sodik, M Yusuf yang saat ini menjabat Ketua Fraksi PKB DPRD Kendal, Kholid Abdillah selaku Sekretaris Fraksi PKB Kendal, Zaenudin selaku Wakil Komisi C DPRD Kendal dan Dian Alfat Muchammad selaku Ketua Komisi B DPRD Kendal.
"Hari ini kita melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Mapolres Kendal," kata Muhammad Makmun dalam keterangan persnya, Rabu (7/8/2024).
Dijelaskan Makmun, pelaporan yang dilakukan pihaknya karena Lukman Edy diduga banyak menyebarkan berita-berita yang tidak sesuai dengan faktanya. "Jadi, dalam kasus ini ada indikasi pencemaran nama baik terhadap keluarga besar PKB," tandasnya.
Makmun juga menyebutkan jika statmen-statmen Lukman Edy yang mencampuri urusan dapur rumah tangga PKB membuat kemarahan seluruh kader PKB yang saat ini sedang solid-solidnya dalam membangun konsolidasi.
Dia berharap, laporan pihaknya ke Mapolres Kendal ini segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan terhadap Lukman Edy.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari DPC PKB Kendal terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Kami telah menerima aduan tersebut. Kami akan segera menindaklanjutinya segera," katanya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait