SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kementerian Kesehatan turut buka suara terkait ramainya kasus dugaan bunuh diri yang dilakukan seorang mahasiswi Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang gegara bullying.
Korban bernama dr. Aulia Risma Lestari (30) itu diketahui mengakhiri hidupnya di tempat kosnya yang berlokasi di Lempongsari, Kota Semarang.
Korban juga diketahui merupakan seorang dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Undip.
Polisi yang melakukan penyelidikan, menemukan sejumlah petunjuk. Korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga karena mengalami perundungan saat menjalani PPDS Anestesi di RS Kariadi.
Berikut pernyataan resmi yang dikeluarkan Kemenkes, seperti yang diterima MNC Portal, pada Kamis, (15/8/2024).
Kemenkes RI memastikan, sejauh ini mereka telah bergerak cepat dan tegas untuk melakukan investigasi terhadap kejadian ini.
Namun, Kemenkes menyebut, pembinaan dan pengawasan PDDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, bukan pada RS Kariadi.
“Pembinaan dan pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip bukan pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (15/8/2024).
“Walau demikian Kemenkes sudah bergerak cepat dan tegas untuk menginvestigasi kejadian ini,” lanjutnya.
Selain itu, Tim Itjen Kemenkes sejauh ini juga sudah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu kasus bunuh diri tersebut serta mencakup kegiatan korban selama di RS Kariadi.
“Ini untuk memastikan apakah iada unsur bullying atau tidak. Mudah-murahan dalam seminggu ini sudah ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.
Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, meskipun PPDS ini merupakan program Undip, Kemenkes tidak serta merta bisa lepas tangan.
Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya di lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
Selanjutnya, Kemenkes sejauh ini juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) yang diketahui bertugas sebagai pembina di Undip, serta dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.
Penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di RS Kariadi juga dilakukan untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik.
“Ini termasuk potensi adanya intervensi dari senior/dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada,” ungkap dr Siti Nadia.
“Kami juga meminta Undip dan Kemendikbud untuk turut membenahi sistem PPDS,” imbuhnya. Terakhir, Kemenkes juga secara tegas menyatakan, bahwa mereka tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR, jika memang terbukti ada dokter senior yang melakukan praktek bullying hingga sampai memakan korban jiwa.
“Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktek bullying yg berakibat kematian,” tutup dr Nadia.*
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait