KENDAL, iNewsSemarang.id - Hari pertama dibukanya pendaftaran pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup)di KPU Kendal masih sepi pendaftar. Sesuai dengan tahapan, dibukanya pendaftaran pasangan Cabup-cawabup dimulai hari ini Selasa27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Dalam melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan Cabup-cawabup, KPU Kendal juga mempersiapkan tim penerima dan verifikasi berkas dari pasangan Cabup-cawabup.
“Hari pertama pendaftaran sudah bisa dilakukan pukul 08.00 – 16.00 WIB, di Aula Kantor KPU Kabupaten Kendal Jl. Soekarno-Hatta Nomor 337 Langenharjo, Kecamatan Kota Kendal,” kata Khasanudin.
Beberapa syarat pasangan calon bupati dan wakil bupati bisa mendaftar adalah rekomendasi dari DPP Partai Politik pengusung. Selain itu syarat lain adalah surat keterangan sehat, SKCK, bukan terpidana kasus bandar narkoba dan kejahatan seksual, dan sebagainya.
Sampai sore, belum ada satu parpol yang konfirmasi untuk mendaftarkan paslon. “Sampai saat ini informasi ada tiga paslon yang konfirmasi akan mendaftar. Dua paslon akan mendaftar Rabu (28/8/2024) dan satu paslon mendaftar Kamis (29/8/2024),” tuturnya.
Sebagai informasi, pada hari kedua, 28 Agustus 2024, KPU akan menerima pendaftaran pada pukul 08.00 - 16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir, pada 29 Agustus 2024 pendaftaran bakal pasangan calon dari pukul 08.00 - 23.59 WIB.
“Kami dari KPU akan selalu siaga menunggu pendaftar hingga hari terakhir. Setelah itu berkas kami proses untuk kemudian kami tetapkan sebagai calon,” tandasnya.
Ia berharap paslon mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran maksimal H-1. supaya KPU bisa mempersiapkan dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. “Agar pendaftaran pasangan calon berjalan dengan lancar,” imbuhnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait