Polda Jateng Sikat Sindikat Penadah Belasan Mobil Bodong, Begini Modusnya

Ahmad Antoni
Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho didampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menginterogasi tersangka penadah mobil bodong. (foto A.Antoni)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penadahan mobil bodong dengan menangkap dua tersangka di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 kendaraan roda empat tanpa surat yang lengkap. 

“19 kendaraan roda empat berbagai merek dan 10 lembar STNK berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni BK (52) Warga, kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, dan GY (43) warga mojogedang, kab. Karanganyar” sebut Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho dalam Konferensi Pers di Lobby Mapolda Jateng Kamis (29/8/2024).

Kronologi pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan mobil bodong di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu 1 minggu petugas berhasil mendapatkan pelaku di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah. Keduanya secara patungan bekerjasama dalam bisnis jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen.
 
"Mereka ditangkap selepas beroperasi sejak 2020, Rata-rata dalam 1 bulan mereka bisa menjual 3-4 unit. Modus kedua pelaku menggunakan media Facebook maupun melalui WhatsApp  untuk menjual kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen,” ujarnya.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan pelaku ini berbeda dengan “Lengek Squad” yang beberapa waktu lalu juga di amankan. Dalam perkara ini pelaku mengumpulkan mobil tersebut di sebuah tempat cucian dan menjual dengan keuntungan rata rata 2 kali lipat dari harga pembelian mobil. 

“Kalau ini perorangan dia patungan kemudian membeli dari pihak debitur yang tidak mampu membayar kreditnya, kemudian ditawarkan lewat media whatapps untuk pembelian secara COD (Cash On Delivery)," ungkapnya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network