KUDUS, iNewsSemarang.id - Warga yang berstatus jomblo (lajang) di Kabupaten Kudus bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri. Prinsipnya, siapapun sepanjang sudah dewasa, meski status masih lajang diperkenankan pecah KK.
"Untuk saat ini, sudah banyak warga berstatus lajang yang mengajukan permohonan untuk memiliki kartu keluarga sendiri. Hanya saja, belum bisa mencatat jumlah pemohonnya," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Tulus Tri Yatmika di Kudus, Senin.
Dengan demikian, kata dia, untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan, karena siapapun sepanjang sudah dewasa status masih jomblo diperkenankan pecah KK.
Untuk persyaratan, imbuh dia, sama dengan syarat pengurusan administrasi kependudukan lainnya, mulai dari kartu keluarga asli sebelumnya. Nantinya, KK tersebut akan dipecah dengan alamat yang sama ataupun alamat berbeda.
Permohonan tersebut juga tidak berbeda dengan permohonan pemecahan KK pada umumnya, seperti karena menikah atau cerai atau satu di antaranya meninggal dunia, sehingga nantinya KK yang muncul seorang diri pula.
Disdukcapil Kudus juga meningkatkan pelayanan dalam pengurusan administrasi kependudukan. Salah satunya, terkait kemudahan mencetak KTP elektronik maupun kartu keluarga dengan memanfaatkan mesin Anjungan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Mandiri.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait