Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2025 di 38 Provinsi, Jawa Tengah Hanya Naik Segini

Dani Jumadil Akhir
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 mulai dibahas antara pengusaha, buruh dan pemerintah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id- Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 mulai dibahas antara pengusaha, buruh dan pemerintah. Buruh telah meminta kenaikan UMP 2025 sebesar 8%-10%.

Namun, para pengusaha meminta kenaikan UMP 2025 mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Besaran kenaikan UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November 2024

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membahas UMP 2025.

“Apindo adalah bagian dari tripartit bersama serikat pekerja dan pemerintah, terutama dalam siklus terkait dengan upah,” kata Airlangga saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Rabu (30/10) lalu.

Dalam pertemuan itu, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo berharap sistem upah dapat mencerminkan perkembangan ekonomi, berbasis regulasi, serta mempertimbangkan produktivitas. Kemudian, juga mencakup komitmen untuk tidak hanya fokus pada UMP, tetapi juga mempertimbangkan struktur upah dan skala upah (SUSU).

Menurutnya, UMP lebih bersifat sebagai jaring pengaman. Namun, yang sebenarnya berlaku adalah SUSU. Skema pengupahan berbasis SUSU menetapkan kenaikan upah melalui hasil negosiasi bipartit antara pengusaha dan pekerja. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, kenaikan upah ditetapkan berdasarkan produktivitas pekerja dan perusahaan.

“Jadi, di atas UMP, sebaiknya diserahkan kepada pelaku usaha masing-masing, karena ini tentu saja kondisinya juga berbeda-beda,” ujarnya.

Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2025 di 38 Provinsi Indonesia:

 

1. Aceh
Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672 (naik 1,38 persen)
2. Sumatera Utara
Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915 (naik 3,67 persen)
3. Sumatera Barat
Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449 (naik 2,74 persen)
4. Kepulauan Riau
Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492 (naik 3,76 persen)
5. Bangka Belitung
Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000 (naik 4,04 persen)
6. Riau
Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625 (naik 3,2 persen)
7. Bengkulu
Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079 (naik 3,38 persen)
8. Sumatera Selatan
Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874 (naik 1,55 persen)
9. Jambi
Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121 (naik 3,2 persen)
10. Lampung
Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497 (naik 3,16 persen)
11. Banten
Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812 (naik 2,5 persen)
12. DKI Jakarta
Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381 (naik 3,8 persen)
13. Jawa Barat
Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495 (naik 3,57 persen)
14. Jawa Tengah
Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947 (naik 4,02 persen)
15. Daerah Istimewa Yogyakarta
Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897 (naik 7,27 persen)
16. Jawa Timur
Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244 (naik 6,13 persen)
17. Bali
Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672 (naik 3,68 persen)
18. Nusa Tenggara Barat
Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067 (naik 3,06 persen)

19. Nusa Tenggara Timur
Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826 (naik 2,96 persen)
20. Kalimantan Barat
Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616 (naik 3,6 persen)
21. Kalimantan Tengah
Dari Rp3.181.013 menjadi Rp3.261.616 (naik 2,53 persen)
22. Kalimantan Selatan
Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812 (naik 4,22 persen)
23. Kalimantan Timur
Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858 (naik 4,98 persen)
24. Kalimantan Utara
Dari Rp3.251.702 menjadi Rp 3.361.653 (naik 3,38 persen)
25. Sulawesi Tengah
Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698 (naik 5,28 persen)
26. Sulawesi Tenggara
Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964 (naik 4,6 persen)
27. Sulawesi Utara
Dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000 (naik 1,67 persen)
28. Sulawesi Selatan
Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298 (naik 1,45 persen)
29. Gorontalo
Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100 (naik 1,19 persen)
30. Sulawesi Barat
Dari Rp2.871.794 menjadi Rp2.914.958 (naik 1,5 persen)
31. Maluku
Dari Rp2.812.827 menjadi Rp2.949.953 (naik 4,88 persen)
32. Maluku Utara
Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000 (naik 7,5 persen)
33. Papua
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)
34. Papua Barat
Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000 (naik 3,38 persen)
35. Papua Tengah
dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270 ( naik 4,13 persen)
36. Papua Pegunungan
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)
37. Papua Barat Daya
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)
38. Papua Selatan
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network