SLEMAN, iNewsSemarang.id – Seorang mahasiswa berinisial MAT (20) asal Sulawesi Tengah ditetapkan jadi tersangka kasus tabrak lari korban S (45) difabel hingga tewas di ring road Jalan Padjajaran, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Saat menabrak korban berkebutuhan khusus, pelaku sedang menyetir mobil sambil melakukan aktivitas seksual bersama teman perempuannya.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya di Pleret, Bantul. Dua-duanya, laki perempuan, bukan (suami istri), hanya teman saja," ujar Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi, beberapa waktu lalu.
Kasus tabrak lari ini kata Ardi, akan diserahkan ke Satlantas Polresta Sleman. Dia meminta penerapan pasal berlapis kepada pelaku.
“Saya sudah perintahkan Kasatlantas untuk memberikan penerapan pasal berlapis selain pasal terkait dengan kecelakaan juga pasal tentang tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan dan juga nanti ada pasal juga terkait dengan melarikan diri itu ada pasalnya," tegasnya.
Polisi juga menghadirkan pelaku di Mapolresta Sleman. MAT lebih banyak tertunduk, dia mengakui habis mengonsumsi minuman beralkohol saat kejadian.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait