JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pelaku begal ibu hamil (bumil) di Kota Bekasi yang sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil diringkus petugas kepolisian. Dalam mengungkap kasus ini, Polresta Bekasi dibantu Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kasus ini sempat viral, dengan responsif kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dibantu Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengambil langkah untuk menangkap pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (11/3/2022).
Zulpan mengatakan korban dalam kasus ini adalah FR (32) tempat tinggal di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Sedangkan para pelaku diketahui ada tujuh orang yang menggunakan sepeda motor dan sajam saat melakukan aksinya.
"Para pelaku ada 7 orang. Yang MA, MP, AS, RA, ND, NA, dan AS. Untuk kasus ini kita tidak menampilkan tersangka karena masih berusia di bawah umur," tutur Endra Zulpan.
Modus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan para pelaku mencari korban berkeliling mencari sasaran. Setelah menemukan target kaum lemah perempuan, langsung dipepet, dan mengacungkan sajam.
"Jika korban melawan, mereka tidak sungkan-sungkan melukai. Jika tidak melawan akan dijatuhkan dan diambil motornya," tutur Endra Zulpan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Sedangkan beberapa barang bukti yang diamankan adalah clurit, pakaian, kemudian motor para pelaku dan korban.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait