SEMARANG, iNewsSemarang.id – Sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng atas Aipda Robig Zainudin (38) terduga pelaku penembakan terhadap 3 siswa SMKN 4 Semarang dimulai, Senin (9/12/2024) siang.
Aipda Robig tampak menaiki lift ke lantai 2 dan menuju Ruang Sidang. Ruangannya tepat di seberang Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Jateng, Kota Semarang.
Pantauan di lokasi, Robig tampak mengenakan seragam Polri plus topi, mengenakan rompi hijau muda di belakangnya tertulis patsus. Patsus ini adalah penempatan khusus, karena memang Robig ini ditahan Propam di Mapolda Jateng.
Robig tiba sekira pukul 13.25 WIB dikawal kanan kirinya oleh Provos Bid Propam Polda Jateng. Mereka masuk ruang sidang.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan siang ini digelar sidang kode etik atas Aipda Robig.
“Pimpinan sidangnya AKBP Edy Sulistyo pamen (perwira menengah) Ditresnarkoba Polda Jateng,” kata Kombes Artanto di depan ruang sidang.
Robig diketahui sampai saat ini masih ditahan di Bid Propam Polda Jateng. Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono menjelaskan bahwa peristiwa penembakan Gamma dan beberapa korban lain oleh Aipda Robig, tak terkait dengan tawuran.
Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian. (eka setiawan)
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait