SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada hari ini Rabu, 11 Desember 2024.
"Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok sudah bisa ditetapkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno usai rapat paripurna di DPRD Jateng, Selasa (10/12).
Ia menjelaskan, pihaknya sedang melakukan diskusi penghitungan UMP Jateng 2025 bersama buruh, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Termasuk terkait adanya kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK tahun 2024.
Sedangkan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum sektoral (UMS), menurut dia, harus didiskusikan lebih lanjut, karena kriteria di Permenaker tidak dijelaskan secara spesifik.
Sumarno menjelaskan, kenaikan UMP tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, kebijakan adanya kenaikkan UMP sebanyak 6,5 persen pada 2025 sudah mengakomodir keinginan dari pada pekerja.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait