Terungkap, Hasto Kristiyanto Ternyata Perintahkan Harun Masiku Rendam HP ke Air dan Kabur

Nur Khabibi
KPK resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat salah satu pasal terkait perintangan penyidikan dalam kasus yang menyeret buronan Harun Masiku. (Dok Sindonews)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat salah satu pasal terkait perintangan penyidikan dalam kasus yang menyeret buronan Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, Hasto pernah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam HP-nya. Hal itu terjadi ketika Lembaga Antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

"Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," ungkap Setyo saat konferensi pers penetapam tersangka Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).

Dalam perkara ini, Hasto juga telah diperiksa sebagai saksi. Sebelum pemeriksaan, Hasto disebutkan memerintah pegawainya untuk menenggelamkan HP menjelang pemeriksaaan.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network