JAKARTA, iNewsSemarang.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap satu orang berinsial TO tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (15/3/2022). Penangkapan dilakukan di wilayah Tangerang.
"Penangkapan terhadap satu orang target tindak pidana terorisme," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (15/3/2022).
Ramadhan menyebut, tersangka teroris itu merupakan anggota dari kelompok terorisme Jamaah Islamiah (JI).
"Tempat (penangkapan) Jalan Perumahan Samawa Village Jatimulya, Sepatan, Tangerang," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap Dokter Sunardi tersangka teroris di Sukoharjo. Tersangka tewas ditembak tim di lapangan karena melakukan perlawanan.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait