Maling Ini Tinggalkan Pesan di Papan Tulis Sekolah usai Mencuri: Maaf Pak Bu, Saya Butuh Uang!

Joko Piroso
Tulisan pelaku pencurian di papan tulis SDN Guworejo 3 Sragen. (Ist)

SRAGEN, iNewsSemarang.id - Aksi pencurian terjadi di SDN Guworejo 3, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Sejumlah barang elektronik dilaporkan hilang, dan pelaku bahkan meninggalkan pesan di papan tulis sekolah.

Pesan tersebut ditulis di papan rekapitulasi kelulusan, tepat di tengah tabel rekapitulasi. “Maaf Pak Bu, jika saya telah mencuri di sekolah ini. Saya sedang butuh uang,” tulis IM (23), yang kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto menyebut pelaku yang sama juga melakukan pencurian di SDN Puro 3 Karangmalang, Sragen, pada Minggu (2/2/2025).

Polisi berhasil menangkap IM pada Senin (3/2/2025) bersama dua rekannya, SIS (35) dan EW (30), yang diduga turut membantu dalam aksi kejahatan.

“Pelaku mengambil barang-barang elektronik, termasuk komputer, printer, amplifier, dan perangkat audio lainnya, yang kemudian dijual,” kata Isnovim dikutip Jumat (7/2/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi CPU, printer Canon, amplifier TOA, serta beberapa perangkat audio. Selain itu, polisi juga menemukan dua engsel gembok yang telah dirusak, linggis yang digunakan untuk membobol sekolah, serta sepeda motor dan helm yang digunakan dalam aksi pencurian.

Menurut Isnovim, modus operandi yang digunakan adalah merusak genting, plafon, dan pintu sekolah untuk masuk ke dalam ruangan. Cara yang sama juga ditemukan dalam kasus pencurian lain di Kabupaten Karanganyar, termasuk di SDN 2 Patihan dan SDN Wonokerso 2, serta percobaan pencurian di Alun-alun Karanganyar.Total kerugian akibat serangkaian pencurian ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 50 juta.

IM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, SIS dan EW dikenai Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network