Dipenjara 7 Tahun, OC Kaligis Dapat Cuti Menjelang Bebas 

Faieq Hidayat
Pengacara OC Kaligis mendapatkan cuti menjelang bebas. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Setelah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun, terpidana korupsi OC Kaligis mendapatkan cuti menjelang bebas pada Selasa (15/3/2022). 

Kini pengacara kawakan yang menjalani hukuman penjara sejak 2015 setelah ditahan KPK sudah keluar dari Lapas Sukamiskin.

"Iya sudah cuti menjelang bebas seperti Angelina Sondakh," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti kepada iNews.id, Sabtu (19/3/2022).

Kaligis terjerat dalam perkara suap pada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yaitu Tripeni, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Anak buah OC Kaligis, Gary, juga dipenjara karena memberikan suap ke majelis hakim PTUN Medan tersebut.

Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap Kaligis pada 19 Desember 2019 dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network