Kata PDIP Soal Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakarta Pusat

Felldy Aslya Utama
Tia Rahmania menang gugatan melawan PDIP (foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan Tia Rahmania terkait keputusan PDI Perjuangan (PDIP) yang mencopot dirinya dari caleg DPR terpilih lantaran diduga melakukan penggelembungan suara Pemilu 2024. Pihak PDIP pun merespons putusan tersebut melalui Guntur Romli. 

Politikus PDIP Guntur Romli mengaku heran putusan tersebut baru ramai saat ini. Padahal, kata dia, putusan itu sudah diketok pada 20 Februari 2025 lalu.

"Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 20 Maret 2025, artinya putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht)," kata Guntur, dikutip Sabtu (19/4/2025).

Menurut dia, semestinya perselisihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan UU No 2 tentang Partai Politik tahun 2011 Pasal 32 ayat (1). Hal itu juga sesuai Pasal 93 Anggaran Dasar PDIP ayat (1).

"Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai," ujar Guntur.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPR Dapil Banten I yang dilayangkan Tia Rahmania terhadap PDIP dan Bonnie Triyana.

Tia awalnya sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU. Namun, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat oleh Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.

Posisinya pun digeser oleh caleg PDIP lainnya yakni Bonnie Triyana.

Tia lalu mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Berdasarkan putusan PN Jakpus, majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Tia.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakpus.

PN Jakpus menyatakan, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 sebagaimana yang disampaikan Mahkamah PDIP pada 14 Agustus 2024.

Pengadilan menegaskan, Tia memiliki perolehan suara sebanyak 37.359 di tingkat Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

(Arni Sulistiyowati) 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network