Update, Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Sudah Masuk Tahap Mediasi

Ary Wahyu
Suasana sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (8/5/2025). (Foto: MPI/Ary Wahyu Wibowo)

SOLO, iNewsSemarang.id - Update sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka telah memasuki tahap mediasi. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dan anggota Subagyo serta Joko W itu kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (8/5/2025). 

Pihak pengugat Aufaa Lugmana Re A diwakili kuasa hukumnya Ardian Pratomo. Sementara, pihak tergugat I Presiden ke-RI Joko Widodo (Jokowi) diwakili kuasa hukumnya YB Irpan.

Kemudian tergugat II mantan Wakil Presiden Maruf Amin tidak hadir dan tidak mewakilkan kuasa hukum. Untuk tergugat III yakni PT Solo Manufaktur Kreasi diwakili kuasa hukumnya Sundari.

Pantauan iNews, sidang dimulai pukul 10.20 WIB. Meski tergugat II Ma'ruf Amin maupun kuasa hukumnya tak hadir, hakim tetap melanjutnya persidangan. Sebelumnya hakim memeriksa surat panggilan dan telah sampai ke alamat tergugat II tersebut.

Sesuai ketentuan, Hakim kemudian melanjutkan persidangan ke tahap mediasi. Para tergugat dan penggugat sepakat menyerahkan untuk mediator yang menentukan adalah hakim. 

"Karena tergugat II sudah dipanggil secara sah dua kali, maka sidang dilanjutkan dengan mediasi," ujar Humas PN Solo Bambang Ariyanto, Kamis (8/5/2025).

Dia mengungkapkan, dalam persidangan agenda mediasi ini, majelis hakim menunjuk Agus Darwanto sebagai mediator. Agus merupakan hakim di PN Solo.

(Arni Sulistiyowati) 

 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network