JAKARTA, iNewsSemarang.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait isu yang beredar di media sosial mengenai pengadaan program pemutihan bagi nasabah pinjaman online (pinjol) mulai 1 Mei 2025. Pihaknya menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan kebijakan pemutihan pinjol seperti yang beredar tersebut.
"OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online," terang OJK dalam unggahan di Instagram-nya, Senin (19/5/2025).
OJK pun mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan OJK, seperti informasi soal pemutihan data pinjol yang ternyata adalah hoaks.
"Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK. #CekDulu kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157 @kontak157," tulis OJK.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komgidi) juga memastikan bahwa kabar atau informasi tersebut tidak benar. Disebutkan bahwa beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan program pemutihan utang bagi nasabah pinjaman online (pinjol) mulai 1 Mei 2025.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait