SEMARANG, iNewsSemarang.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap Ketua Pemuda Pancasila Blora berinisial MJ alias Mbah Mun (44) bersama istrinya WH (45), warga Todanan Kabupaten Blora atas kasus penipuan.
Mereka diamankan usai menipu korban berinisial WA, seorang warga dari Kradenan, Blora hingga mengalami kerugian mencapai Rp333 juta.
"Modus yang dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan korban terkait usaha pengadaan solar industri fiktif pada tahun 2022," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers ungkap kasus tindak pidana, Kamis(22/5/2025).
Kedua pelaku yang juga merupakan residivis ini menjalankan aksinya dengan menggunakan surat perjanjian palsu. Sedangkan perusahaan yang disebutkan pelaku ternyata sudah tidak beroperasi sejak tahun 2022.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait