SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kasus pengeroyokan terhadap seorang penagih utang atau Debt Collector (DC) di sekita jalan Raya Randugarut, Ngaliyan, Kota Semarang, akhirnya terungkap.
Polisi menangkap dua orang terduga pelaku pengeroyokan DC yang terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025. Kedua pelaku itu berinisial IP (22) dan S (33), warga Kelurahan Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika mengatakan, pengeroyokan terhadap Zaenal Arifin warga Kabupaten Kendal tersebut terjadi pada tanggal 20 Mei 2025 di sekitaran Jalan Raya Randugarut. Kejadian ini lantas dilaporkan oleh korban pada malam harinya.
"Korban mengalami luka di bagian kepala, punggung, dan tangan," kata Kompol Indra dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).
Namun, dia belum menjelaskan secara detail mengenai motif pengeroyokan terhadap penagih utang tersebut. Saat ini, lanjut dia, penyidik masih mendalami untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain dalam tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Kapolsek mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya tindak kejahatan atau kekerasan agar segera dapat ditindaklanjuti.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait