JAKARTA, iNewsSemarang.id – Diskon tarif tol kembali diberlakukan di tol Trans Jawa. PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) sebagai bagian dari Jasa Marga Group yang mengelola ruas jalan tol Trans Jawa berlakukan diskon tarif tol sebesar 20 persen yang berlaku selama libur sekolah.
VP Corporate Secretary & Legal PT JTT, Ria Marlinda Paallo menjelaskan, pemberlakuan diskon diberikan selama enam hari di ruas jalan tol Trans Jawa, yaitu periode libur awal sekolah yang bertepatan dengan periode Libur Hari Raya 1 Muharram 1447 Hijriyah dimulai pada hari Jumat, 27 Juni 2025 pukul 00.00 WIB sampai Minggu, 29 Juni 2025 pukul 24.00 WIB.
Lalu, diskon tarif tol juga akan kembali diberlakukan pada periode akhir libur sekolah pada hari Jumat, 11 Juli 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan Minggu, 13 Juli 2025 pukul 24.00 WIB.
"Program diskon tarif tol sebesar 20 persen ini hanya berlaku untuk perjalanan menerus bagi seluruh jenis golongan kendaraan yang menggunakan uang elektronik dengan saldo cukup," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/6/2025).
Ria menjelaskan, diskon ini diberikan untuk pengguna jalan yang melakukan perjalanan dari arah Jakarta melalui Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Semarang melewati GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang begitupun sebaliknya.
"Pemberlakuan diskon tarif tol sebesar 20 persen ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam memberikan stimulus kepada masyarakat. Selain itu, hal ini juga menjadi bentuk apresiasi kami kepada para pengguna jalan, sekaligus upaya untuk meningkatkan kenyamanan dan kelancaran mobilitas antarwilayah selama periode libur panjang," jelasnya.
Diskon Tarif Tol Trans Jawa Selama Libur Sekolah
Adapun tarif diskon untuk perjalanan dari Jakarta menuju Semarang, khusus untuk asal GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung, berlaku pada periode 27–29 Juni 2025, dengan rincian sebagai berikut:
- Kendaraan Golongan I: Semula Rp413.500 menjadi Rp330.800, potongan tarif sebesar Rp82.700
- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp639.000 menjadi Rp511.200, potongan tarif sebesar Rp127.800
- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp841.000 menjadi Rp672.800, potongan tarif sebesar Rp168.200.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait